STRATEGI AKSELERASI PENGEMBANGAN KOMPETENSI TEKNIS ASN DI PROVINSI PAPUA
DOI:
https://doi.org/10.46444/suluh-pendidikan.v22i1.688Keywords:
Kompetensi ASN, Pelayanan Publik, CMB Offline/OnlineAbstract
Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peranan krusial dalam meningkatkan pelayanan publik dan kemampuan instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Penelitian deskriptif kualitatif ini bertujuan menganalisis kondisi eksisting pengembangan kompetensi, mengungkap kendala, dan merumuskan strategi akselerasi pengembangan kompetensi ASN di BKPP Kota Jayapura, BKPSDM Kabupaten Sarmi, BKSDA Kabupaten Supiori dan BKPSDM Kabupaten Biak Numfor. Data diperoleh melalui wawancara kepada informan dari keempat instansi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan institusi pelatihan seperti BKPP Kota Jayapura, BKPSDM Kabupaten Sarmi, BKSDA Kabupaten Supiori, dan BKPSDM Kabupaten Biak Numfor, telah berlangsung baik namun capaiannya belum optimal karena adanya berbagai kendala utamanya berkenaan dengan kurangnya pendanaan, masih sebagian besar ASN belum tersentuh dengan kegiatan pengembangan kompetensi, kurang termotivasi, dan ada juga situasi ketidaksesuaian antara perencanaan pembangunan daerah dengan rencana strategis pengembangan kompetensi pegawai yang berdampak program pengembangan tidak sepenuhnya mendukung visi dan misi pembangunan daerah. Dalam upaya memenuhi hak dan kewajiban setiap ASN memperoleh 20 JP sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023 diusulkan strategi akselerasi pengembangan kompetensi ASN di Lingkup Pemerintahan Provinsi Papua dengan penerapan CMB baik secara offline maupun online disesuaikan dengan kondisi daerah setempat. Langkah operasionalnya diawali dengan melakukan identifikasi kebutuhan kompetensi, dilanjutkan dengan pengembangan program Diklat berbasis kebutuhan, penyediaan sumber daya dan fasilitas, dan penggunaan teknologi, diakhiri dengan evaluasi dan pemantauan. Untuk keberhasilan melakukan akselerasi pengembangan kompetensi ASN di Papua ini, Pemda Provinsi Papua perlu menerbitkan Keputusan Gubernur Papua yang memberikan penekanan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Papua maupun Kabupaten/Kota, untuk menerapkan CMB baik offline maupun online disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.